This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

video masa SMA

Masa SMA adalah masa yang paling indah dan seru.....ingin melihat keSERUAN itu, klik adza disini... 0 komentar

Guru MI Profesional dan tantangannya (PPT)

Untuk melihat secara sederhana mengenai Guru MI profesional, Silakkan Buka disini 0 komentar

EBOOK Pembelajaran PKN V


Untuk mempermudah dalam menyampaikan pembelaJaran PKN khususnya kelas v SD/MI, Silakkan Klik Disini.......



0 komentar

Guru MI Profesional dan Tantangannya


Guru MI Profesional dan Tantangannya
Oleh :
Endri Sustiana
Profesionalisme Guru

A.    Profesionalisme Guru
1.      Pengertian profesional
Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), istilah profesionalisme berasal dari Bahasa Inggris profession yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian, sebagai mana disebutkan oleh S. Wojowasito. Selain itu, Drs. Petersalim dalam kamus bahasa kontemporer mengartikan kata profesi sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Dengan demikian kata profesi secara harfiah dapat diartikan dengan suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan ketrampilan tertentu, dimana keahlian dan ketrampilan tersebut didapat dari suatu pendidikan atau pelatihan khusus.[1]
Dari penjabaran diatas dapat kita simpulkan bahwa Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan  ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian dalam materi maupun metode. Selain itu, juga di tunjukan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh
1 komentar

Unsur -Unsur Instrinsik dan Ekstrinsik Drama


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Drama merupakan salah satu jenis karya sastra selain puisi dan prosa. Karya drama diciptakan pengarang berdasarkan pikiran atau imajinasi, perasaan dan pengalaman hidupnya. Pementasan drama memang lebih kepada dialog dan gerak-gerik para pemainnya di panggung. Penonton dapat menyaksikan secara langsung peristiwa-peristiwa yang terjadi melalui gerak-gerik tokoh dan percakapannya
3 komentar

Tugas MP3 Cutter

bagi teman-teman yang ingin mendengarkan musik dengan sensasi yang berbeda silakan klik disini yaa :) 0 komentar

Unsur-unsur Paragraf

BAB II
PEMBAHASAN
A.    UNSUR-UNSUR PARAGRAF
1.      Perlengkapan Paragraf
Paragraph adalah suatu kesatuan ekspresi yang terdiri atas seperangkat kalimat yang dipergunakan oleh pengarang sebagai alat untuk menyatakan dan menyampaikan jalan pikirannya kapada para pembaca. Berikut ini adalah paragraph yang memiliki empat unsur seperti
1 komentar

Buku Tutorial

Untuk Temen-temen yang mau belajar membuat kartu undang khususnya Kartu "Ulang Tahun". Silahkan buka disini......:) 0 komentar

Ibnu Sab'in

TUGAS ICT by Tian Na

0 komentar

UU Tentang ITE

Pasal 50
 
Setiap orang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)

Pasal ini menyangkut mengenai tindakan kesusilaan,perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman, penyebar berita bohong, penyinggungan SARA, terror dll.
Sifat internet tidak terbatas ruang dan waktu dan dengan muda untuk dilipat gandakan. Hal ini memudahkan orang yang tidak bertanggung jawabuntuk melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam pasal 27-33. Sementara itu pelakunya sulit untuk ditemukan dan ditelusuri. Apabila orang yang bersangkutan menelusuri sendiri maka akan melanggar hukum karena bertentangan dengan perlindungan privasi. Hal ini merugikan sekali bagi korban. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Maka sangat penting sekali pasal 50 UU ITE ini.
0 komentar