video masa SMA
Masa SMA adalah masa yang paling indah dan seru.....ingin melihat keSERUAN itu, klik adza disini...
0
komentar
Guru MI Profesional dan tantangannya (PPT)
Untuk melihat secara sederhana mengenai Guru MI profesional, Silakkan Buka disini
0
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
20.19
EBOOK Pembelajaran PKN V
Untuk mempermudah dalam menyampaikan pembelaJaran PKN khususnya kelas v SD/MI, Silakkan Klik Disini.......
0 komentar Diposting oleh Endri Azzahra di 19.58
Guru MI Profesional dan Tantangannya
Guru
MI Profesional dan Tantangannya
Oleh :
Endri
Sustiana
Profesionalisme
Guru
A.
Profesionalisme Guru
1.
Pengertian
profesional
Ditinjau dari
segi bahasa (etimologi), istilah profesionalisme berasal dari Bahasa Inggris
profession yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai
keahlian, sebagai mana disebutkan oleh S. Wojowasito. Selain itu, Drs.
Petersalim dalam kamus bahasa kontemporer mengartikan kata profesi sebagai
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Dengan demikian
kata profesi secara harfiah dapat diartikan dengan suatu pekerjaan yang
memerlukan keahlian dan ketrampilan tertentu, dimana keahlian dan ketrampilan
tersebut didapat dari suatu pendidikan atau pelatihan khusus.[1]
Dari penjabaran diatas dapat kita simpulkan
bahwa Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi
yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam
pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian dalam materi maupun
metode. Selain itu, juga di tunjukan melalui tanggung jawabnya dalam
melaksanakan seluruh
1 komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
22.44
Unsur -Unsur Instrinsik dan Ekstrinsik Drama
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Drama merupakan
salah satu jenis karya sastra selain puisi dan prosa. Karya drama diciptakan
pengarang berdasarkan pikiran atau imajinasi, perasaan dan pengalaman hidupnya.
Pementasan drama memang lebih kepada dialog dan gerak-gerik para pemainnya di
panggung. Penonton dapat menyaksikan secara langsung peristiwa-peristiwa yang
terjadi melalui gerak-gerik tokoh dan percakapannya
3
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
20.22
Tugas MP3 Cutter
bagi teman-teman yang ingin mendengarkan musik dengan sensasi yang berbeda silakan klik disini yaa :)
0
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
14.27
Unsur-unsur Paragraf
Label: Kuliahku
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
UNSUR-UNSUR PARAGRAF
1.
Perlengkapan
Paragraf
Paragraph adalah suatu kesatuan ekspresi yang terdiri atas
seperangkat kalimat yang dipergunakan oleh pengarang sebagai alat untuk
menyatakan dan menyampaikan jalan pikirannya kapada para pembaca. Berikut ini
adalah paragraph yang memiliki empat unsur seperti
1 komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
11.39
Buku Tutorial
Untuk Temen-temen yang mau belajar membuat kartu undang khususnya Kartu "Ulang Tahun". Silahkan buka disini......:)
0
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
10.37
UU Tentang ITE
Label: Kuliahku
Pasal 50
Setiap orang memenuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Pasal ini menyangkut mengenai
tindakan kesusilaan,perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman,
penyebar berita bohong, penyinggungan SARA, terror dll.
Sifat internet tidak terbatas ruang
dan waktu dan dengan muda untuk dilipat gandakan. Hal ini memudahkan orang yang
tidak bertanggung jawabuntuk melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam
pasal 27-33. Sementara itu pelakunya sulit untuk ditemukan dan ditelusuri.
Apabila orang yang bersangkutan menelusuri sendiri maka akan melanggar hukum karena
bertentangan dengan perlindungan privasi. Hal ini merugikan sekali bagi korban.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. Maka sangat penting sekali pasal 50 UU ITE ini.
0
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
22.02
Langganan:
Postingan (Atom)