Buku Tutorial
Untuk Temen-temen yang mau belajar membuat kartu undang khususnya Kartu "Ulang Tahun". Silahkan buka disini......:)
0
komentar
UU Tentang ITE
Label: Kuliahku
Pasal 50
Setiap orang memenuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Pasal ini menyangkut mengenai
tindakan kesusilaan,perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman,
penyebar berita bohong, penyinggungan SARA, terror dll.
Sifat internet tidak terbatas ruang
dan waktu dan dengan muda untuk dilipat gandakan. Hal ini memudahkan orang yang
tidak bertanggung jawabuntuk melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam
pasal 27-33. Sementara itu pelakunya sulit untuk ditemukan dan ditelusuri.
Apabila orang yang bersangkutan menelusuri sendiri maka akan melanggar hukum karena
bertentangan dengan perlindungan privasi. Hal ini merugikan sekali bagi korban.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. Maka sangat penting sekali pasal 50 UU ITE ini.
0
komentar
Diposting oleh
Endri Azzahra
di
22.02
Langganan:
Postingan (Atom)